Undang-undang kasus perselingkuhan & berapa tahun penjara ?
Jawaban:
Dirangkum dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
[answer.2.content]